PT.
PLN (Persero) selanjutnya disebut PLN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara
yang ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Dengan
demikian PLN mempunyai kewenangan untuk melaksanakan usaha – usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dalam kegiatannya menyampaikan berbagai
macam informasi antara lain seperti informasi tagihan rekening listrik,
pemutusan aliran listrik pelanggan dan informasi – informasi lainnya seperti
informasi pemasangan baru tenaga listrik.
Demikian
halnya di dalam pemasangan baru tenaga listrik masih belum terlaksana dengan
cepat dan sempurna di dalam menyampaikan informasi, seperti berapa banyak
jumlah calon pelanggan yang melakukan pemasangan baru tenaga listrik, berapa
besar usulan pemasangan daya serta berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh
calon pelanggan jika melakukan pemasangan baru dan dimana waktu dan lokasi pemasangan serta petugas
yang bertanggung jawab. Untuk meningkatkan mutu dan pelayanan yang cepat dan
akurat maka dibutuhkan suatu pengolahan data atau sistem komputerisasi yang
mampu mengatasi masalah dengan cepat, sehingga informasi yang dibutuhkan dapat
diketahui dengan jelas dan tepat.
Rumusan Masalah
- Bagaimana mendapatkan data calon pelanggan pemasangan baru
- Bagaimana mengetahui data usulan pemasangan daya pelanggan dari setiap petugas yang bertanggung jawab.
- Bagaimana mendapatkan data tentang waktu dan lokasi pemasangan serta petugas yang bertanggung jawab
Batasan Masalah
l.
Calon
pelanggan pemasangan baru
2.
Usulan
pemasangan daya
3. Waktu
dan lokasi pemasangan
Sistem Informasi Pemasangan Baru Tenaga Listrik Pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment